Tragis! Pembunuhan Jessica Sollu Bongkar Fakta Mengejutkan, Jaksa Tuntut Hukuman Maksimal

Luwu Timur – Kejaksaan Negeri Luwu Timur menunjukkan sikap tegas dalam kasus pembunuhan tragis yang menimpa Jessica Sollu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa AG dengan hukuman penjara seumur hidup setelah membeberkan fakta-fakta mengejutkan yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malili, Selasa (15/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tuntutan maksimal ini diajukan sebagai bentuk keadilan bagi korban dan masyarakat yang terus memantau jalannya proses hukum.

“Perbuatan terdakwa bukan hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga merusak nilai-nilai kemanusiaan. Ini adalah kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditolerir,” tegas Budi Nugraha kepada awak media.

Dalam sidang yang berlangsung penuh emosi itu, Jaksa memaparkan alat bukti dan keterangan saksi yang memperkuat dakwaan terhadap AG. Bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa pembunuhan dilakukan dengan cara yang sadis dan direncanakan. Bahkan, terdapat indikasi kuat bahwa korban sempat mengalami kekerasan seksual sebelum dihabisi.

Kejaksaan menilai hukuman seumur hidup layak diberikan untuk memberikan efek jera serta sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat. “Hukum harus berpihak kepada korban dan keluarga, bukan kepada pelaku kejahatan,” lanjut Budi.

Kasus pembunuhan Jessica Sollu menjadi sorotan luas di Luwu Timur dan wilayah Luwu Raya. Tagar #KeadilanUntukJessica bahkan sempat ramai di media sosial, menggambarkan besarnya empati dan harapan masyarakat akan keadilan.

Sidang putusan dijadwalkan dalam waktu dekat. Publik kini menunggu vonis majelis hakim, berharap keadilan ditegakkan bagi Jessica Sollu.

Berita Terkait

GEMPA M 6,0 GUNCANG POSO – SATU GEREJA ...
Bendera 80 Meter Berkibar di Tebing Duta ...
Babinsa Koramil 1403-16/Nuha Bersama Warga ...
FUIB, MUI, Wahdah Islamiyah, Persamil, dan ...