Tim Kuasa Hukum NA Respon Keras Pemberitaan Poros Celebes: Ancaman Jalur Hukum Menguat

 

Luwu – Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan pencabulan, NA, angkat bicara dengan nada tegas menanggapi pemberitaan salah satu media online, Poros Celebes. Mereka menilai konten berita tersebut tidak hanya tendensius, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

Saiful, S.H., selaku kuasa hukum NA, menilai berita itu sarat opini yang menggiring persepsi publik seolah-olah kliennya sudah terbukti bersalah. “Kami akan mengambil langkah hukum terhadap oknum wartawan yang menulis berita tersebut. Kontennya tidak mencerminkan etika jurnalistik dan telah merugikan nama baik klien kami,” ujar Saiful kepada awak media, Senin (8/7).

Tak hanya menyoroti media, Saiful juga mengecam pernyataan seorang oknum yang mengaku sebagai Ketua PMII. Oknum tersebut dalam pernyataannya di media menyebut NA telah terbukti bersalah, meskipun belum ada putusan inkrah dari pengadilan.

“Pernyataan itu jelas melampaui batas dan mencederai prinsip keadilan. Negara ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami tidak segan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika ada pihak yang terus menyebarkan opini menyesatkan,” tegasnya.

Bahaki, S.H., dan Muh. Ardianto Palla, S.H., yang juga tergabung dalam Tim Penasihat Hukum NA, menyatakan hal senada. Bahaki menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga klien dan siap mengambil langkah hukum jika diperlukan.

“Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan keluarga. Jika klien kami siap, jalur hukum akan segera ditempuh untuk melawan pemberitaan yang kami anggap fitnah ini,” kata Bahaki.

Sementara itu, Muh. Ardianto Palla, S.H., atau yang akrab disapa Apet, menyayangkan adanya pihak-pihak yang dinilai mencoba membangun opini publik dengan cara yang tidak etis. Ia menekankan bahwa hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap, setiap orang harus dianggap tidak bersalah.

“Jika sampai ada pihak menyebut klien kami sebagai pelaku, itu merupakan pelanggaran serius terhadap asas praduga tak bersalah dan berpotensi menjadi delik hukum,” tegasnya.

Tim Kuasa Hukum NA menutup pernyataannya dengan mengingatkan semua pihak, termasuk media, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada tekanan publik atau opini sepihak.

 

Berita Terkait

GEMPA M 6,0 GUNCANG POSO – SATU GEREJA ...
Bendera 80 Meter Berkibar di Tebing Duta ...
Babinsa Koramil 1403-16/Nuha Bersama Warga ...
FUIB, MUI, Wahdah Islamiyah, Persamil, dan ...