Tiga Pilar Bergerak di Wasuponda, Camat Alamsyah dan Baharuddin Tegaskan Jam Malam Pelajar Bukan Sekadar Imbauan

Wasuponda, Luwu Timur – Kepemimpinan tegas Camat Wasuponda, Alamsyah, kembali diuji di lapangan saat memimpin patroli gabungan penegakan jam malam pelajar, Rabu (31/07/2025) malam. Bersama Sekretaris Satpol PP Kabupaten Luwu Timur, Baharuddin, kegiatan ini melibatkan 16 personel Satpol PP, 3 personel Polsek Wasuponda, dan 3 personel TNI Koramil 1403-16/Nuha.

Patroli ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor 100.3.4.2/521/Satpol-PP/Tahun 2025, yang secara resmi melarang pelajar berada di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WITA, kecuali untuk kegiatan sekolah, keagamaan, keadaan darurat, atau jika didampingi orang tua.

Camat Wasuponda, Alamsyah, menegaskan bahwa aturan ini bukan hanya tulisan di atas kertas, melainkan komitmen bersama untuk melindungi generasi muda dari potensi kenakalan dan risiko malam hari.

“Surat edaran ini wajib dipatuhi. Kami turun langsung malam ini untuk memastikan aturan berjalan, demi keamanan dan masa depan anak-anak kita,” tegas Alamsyah di lokasi patroli.

Sementara itu, Baharuddin tampil sebagai komando lapangan, mengarahkan 16 personel Satpol PP agar menyisir titik-titik rawan tempat pelajar berkumpul di luar jam yang telah ditetapkan.

“Instruksi Bupati ini adalah mandat yang harus dijalankan. Penegakan aturan ini bukan intimidasi, tapi bentuk kepedulian pemerintah terhadap warganya. Kami bersama TNI dan Polri akan rutin bergerak demi ketertiban,” tegas Baharuddin dengan nada tegas namun humanis.

Patroli gabungan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah kecamatan bersama aparat keamanan tidak main-main dalam menegakkan aturan jam malam pelajar sesuai Surat Edaran Bupati, sekaligus memberi pesan keras kepada pihak-pihak yang masih mencoba melanggar kebijakan tersebut.

Berita Terkait

Bendera 80 Meter Berkibar di Tebing Duta ...
Babinsa Koramil 1403-16/Nuha Bersama Warga ...
FUIB, MUI, Wahdah Islamiyah, Persamil, dan ...
FUIB, MUI, Wahdah Islamiyah, Persamil, dan ...