Proyek pemeliharaan jalan desa di kec. Towuti di duga fiktif DPD LASKRI LUTIM desak aph bertindak

Proyek Pemeliharaan Jalan Desa Di Kec. Towuti Di Ninilai Fiktif

 

Pijar Lutim.com||Proyek pemeliharaan jalan Desa yang berada di Desa Kalosi, Kec. Towuti, Kab. Luwu Timur di nilai fiktif, Pasalnya, pekerjaan tersebut sebelumnya di sampaikan oleh pihak ke tiga atas nama Pak Fadel ke pemilik izin setempat bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan swadaya, namun belakangan baru dia ketahui jika pekerjaan tersebut adalah proyek yang anggarannya dari Dana Desa dengan nilai ratusan juta rupiah.

Warga setempat juga menemukan adanya dugaan ketidak sesuaian spesifikasi pada proyek tersebut antara material timbunan sebanyak 200 retase dengan nilai anggaran yang di terlampir di papan informasi proyek.

Informasi yang dihimpun Tim Media Pijar Lutim bahwa sumber anggaran pekerjaan itu dari Dana Desa (DD) tahun anggaran pelaksanaan 2025.

Hal Ini juga disampaikan oleh salah satu masyarakat inisial MG ketika di sambangi Awak media Ini di kediamannya,” ini kegiatan sebelumnya dia sampaikan pak Fadel bahwa ini adalah kegiatan swadaya, makanya saya waktu itu hanya bebankan biaya sesuai pajak sebesar Rp. 12.000/kubik, tetapi kesepakatan akhir Rp.30.000/retase sebagai bentuk kontribusi saya karena alasan swadaya itu, biasanya kan saya jualnya Rp. 150.000/retase klau jemput material sendiri, klau di antar ke titik lokasi 250 ribu/retase, baru hari Sabtu tanggal 26 April saya liat tiba-tiba ada di pasang papan proyek yang jumlah anggaragnnya ini proyek pemeliharaan jalan desa Rp. 157,149.000, maka saya selaku warga menduga jika pekerjaan ini tidak sesuai dengan RAB”. Imbuhnya

“Setelah dicek secara rinci, proyek pemeliharaan ini tidak sesuai dengan anggaran yang dialokasikan sebelumnya, masa pekerjaan ini habiskan anggaran ratusan juta sementara saya tau persis berapa jumlah retase material yang mereka gunakan”. tambah MG

sambil menunjukan lokasi proyek

kepada Awak Media Minggu 27/04/2025.

Menurut (MG) munculnya kecurigaan ini bermula saat pembangunan proyek tersebut mulai telah selesai di bulan Februari 2025 lalu, namun pemasangan papan informasi kegiatan baru terpasang di 26 April.

Setelah itu, MG bersama sejumlah warga melakukan pengkajian dan menghitung biaya angkut material hingga biaya pengambilan material timbunan hingga proses hampar,” tidak masuk akal jika habiskan anggaran 157 juta itu sdah terhitung pajak“. Tambahnya

Terpisah, Laskar Anti Korupsi RI Hisbullah selaku Sekjen DPD Luwu Timur mengatakan bahwa anggaran proyek DD tersebut di duga telah disunat oleh pihak pemdes yang bekerjasama dengan pihak pelaksana kegiatan,” Pemasangan papan proyek memiliki dasar hukum yang diatur dalam peraturan daerah atau perizinan proyek. Papan proyek wajib dipasang sebelum memulai pekerjaan untuk transparansi”, Tegasnya

“Nanti kita buat laporan polisi terkait ini dan meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan penyelidikan, karna kuat dugaan kegiatan ini segeja di lakukan penggelembungan anggaran demi keuntungan pribadi dan kelompok”. Lanjutnya

“Papan proyek berfungsi untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait proyek yang sedang berjalan, nama kegiatan, lokasi, anggaran, dan waktu pelaksanaan, intinya pemasangan papan proyek adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek, serta memungkinkan masyarakat untuk mengawasi jalannya pembangunan”, Menambahkan

“Hisbullah menyesalkan dengan kecerobohan Pemdes Kalosi yang dinilai tidak transparan, maka wajar jika masyarakat mengarah kepada indikasi penggelembungan anggaran hingga laporan fiktif yang di lakukan oleh Pemdes Kalosi”.Kuncinya

Sementara itu, Kades Kalosi H. Bakri ketika dikonfirmasi Oleh awak media Pijar Lutim via Watssap terkait alasan lambannya pemasangan papan informasi proyek dan ini tanggapannya,”

”Papan proyek itu lambat pesan dan lambat juga di ambil oleh kaur perencanaan, akhirnya lambat juga di pasang di lokasi”, Imbuhnya

Di tanya terkait harga material dan jumlah material yang di gunakan pada proyek tersebut ini tanggapan kades kalosi,” 6 juta pak untuk upah pengambilan material di lokasi izin, yang saya tau kesepakatan dengan yang punya material itu Rp 30.000/ Retase, dan pihak ke tiga gunakan ya 557 kubik dengan estimasi perhitungan dari kami untuk setiap retase itu 3 kubik, kalau perhitungan kami sesuai RAB itu Rp. 250.000/ kubik, jadi total Rp. 750.000/kubik untuk tiap retase”, Tutupnya

 

Penulis : HRE

Editor : Redaksi

Berita Terkait

PT Vale Didemo Warga Wasuponda, DPRD ...
SERTIJAB Polres Lutim kapolres Tegaskan Tak ...
Kehadiran perwakilan Disnaker Lutim ke PKS ...
DPRD Luwu Timur Dinilai Mandul Hadapi ...