

penulis:Fadel
Pijarlutim|| Dugaan penipuan yang melibatkan oknum dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab. Luwu Timur disoal, hal ini mencuat setelah sejumlah korban mengungkapkan bahwa mereka telah dirugikan secara finansial dan administratif oleh oknum ASN tersebut.
Sejumlah korban akhirnya angkat bicara karena harapan untuk mendapatkan SIO pada hal telah menyerahkan sejumlah uang tidak terealisasi
Sarif, salah satu korban membeberkan bahwa dia telah menyerahkan sejumlah uang namun Surat Ijin Operator (SIO) yang dijanjikan tak kunjung tuntas, ” Waktu itu saya minta dibuatkan SIO, kalau tidak salah sekitar tiga bulan lalu, saya kasi uang ke pak Riski Rp.2.900.000, tapi saya kecewa karena sampai sekarang ini SIO tidak ada”, Bebernya
Sarif menambahkan, “Saya sudah berusaha untuk mencari kejelasan, dan membangun komunikasi dengan kabid pemberdayaan disnaker tapi sampai sekarang tidak ada solusi apakah uang akan di kembalikan atau di bantu untuk diterbitkan sio”.
Keprihatinan ini mendorong Aktivis Gerakan Masyarakat Peduli Kebenaran (GEMPA) untuk mendesak pihak berwajib segera melakukan penyelidikan, ”
penegakan hukum mencerminkan kekhawatiran yang mendalam mengenai ketidakadilan dan diskriminasi yang seringkali terjadi, jadi saya mengajak masyarakat yang tidak mendapatkan haknya untuk berjuang dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan proporsional” Tegasnya
“sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP dan diperkuat oleh Pasal 108 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengetahui suatu tindak pidana wajib memberitahukannya kepada penyidik. Pelaku adalah ASN, yang berarti tindakannya mencoreng institusi publik dan menimbulkan kerugian sistemik. Ini bukan soal personal, ini soal kejahatan jabatan yang berdampak umum. Maka, polisi wajib bertindak proaktif, bukan pasif menunggu laporan.” kuncinya
Media Pijarlutim mencoba meminta tanggapan Humas Polres Luwu Timur mengenai langkah-langkah apa yang akan diambil terkait masalah ini,”Kami masih menunggu laporan resmi dari korban untuk memproses kasus lebih lanjut”, imbuhnya
Ditanya terkait apakah ada landasan hukum yang lebih jelas terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi yang melibatkan ASN dalam peranannya,” Humas polres menjelaskan bahwa untuk kasus penyalahgunaan wewenang, Unit Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pemkab Luwu Timur. Sementara itu, juga mengingatkan para korban untuk segera melapor agar proses hukum berjalan cepat dan tepat”.Tutupnya