

- Penulis:Herman.S
Luwu Timur, Pijar Lutim:
Mokole Wawainia rahampuu matano H. Hasan Said menetapkan SK Mohola dan Sombungkaru lembaga adat To Karun Si’E yang berlangsung di TAB (Taman Antar Bangsa) Kelurahan Magani, Kec. Nuha, Kab. Luwu Timur, Prov. Sulawesi Selatan pada 30 Juni 2025.
Pada kegiatan ini Ir. Sastyan Setiawan Bambu Ambeta SP di sahkan selaku Mohola (Kepala anak suku To Karun Si’E) serta Sombungkaru atau wakil Mohola ditetapkan dua orang antara lain H. Hatta Jamal serta Ir. Hendrik Malaha, S.E, M.M, M. Si’.
Kegiatan ini diKetahui pula oleh Datu Luwu A.Maradang Makkulawu Opu To Bau,SH. di hadapan Raja-Raja Seindonesia Timur yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) antara lain Ketua FSKN YM AA Mapparesa.
Ir. Sastyan Setiawan Bambu Ambeta SP selaku Mohola berharap agar anak suku To Karun Si’E menjaga dan mempertahankan kebudayaan nusantara,” Budaya Nusantara merupakan warisan leluhur yang tak ternilai harganya, Budaya ini sebagai identitas kita dan harus kita jaga sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap leluhur”.Imbuhnya
Sastyan juga berharap agar anak suku To Karun Si’E saling merangkul dan tidak terpecah belah,” Menjalin hubungan baik antar individu maupun dalam konteks yang lebih luas seperti hubungan sosial, politik, atau keagamaan, lebih baik mengedepankan sikap saling merangkul, yaitu membangun kebersamaan, pengertian, dan kerjasama agar kita saling menghormati dan menghargai perbedaan”.Kuncinya
Ketua Panitia Mubes lembaga adat To Karun Si’E Semuel Kandati kepada media in i mengataka bahwa Pemilihan ini dilakukan oleh 7 orang mia Mota’u( yang di tuakan) yang ditetapkan berdasarkan ADART Lembaga Adat To Karun Si’E, ” Pemilihan pengurus organisasi ini berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah mekanisme yang mengatur bagaimana pengurus suatu organisasi dipilih dan diangkat. AD/ART menetapkan aturan-aturan pokok dan detail tentang proses pemilihan, kriteria, dan prosedur yang harus diikuti. Biasanya, pemilihan pengurus dilakukan melalui musyawarah anggota, rapat anggota, atau mekanisme lain yang diatur dalam AD/ART’. Jelasnya
Pada kesempatan tersebut, YM AA Mapparesa selaku ketua FSKN juga memperkenalkan kehadiran perwakilan dari Kerajaan Indonesia Timur, Diakui, sistem pemerintahan memang ada batas wilayah namun kalau pemerintahan adat batasnya ada di hati. Karena itu didalam lembaga adat tidak ada batas wilayah karena semua satu misi yakni pelestarian adat dan budaya
Perlu diketahui bahwa Suku To Karunsi’e salah satu suku tertua di nusantara, mengingat pusat peradaban besi berada diwilayah yang mereka diami secara turun temurun, suku pribumi ini pula mendiami sejumlah besar wilayah yang selain tersebar dikabupaten luwu timur, Sulawesi Selatan juga tersebar diwilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.