

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar yang diajukan Zulkifli alias Apot terhadap Direktur Utama PT. Rustika Global Indonesia (RGI) hingga kini belum menemui titik terang. Padahal, laporan resmi telah masuk ke Polres Luwu Timur sejak Januari 2025.
Kuasa hukum Apot, Prayudi Malik, SH, MH, menyayangkan lambannya penanganan perkara tersebut. “Kami berharap ada kepastian hukum yang jelas. Klien kami telah menyerahkan bukti-bukti lengkap, termasuk dokumen-dokumen asli terkait pinjaman dana, namun hingga saat ini perkembangan penyelidikan belum signifikan,” ujar Prayudi saat dikonfirmasi, Minggu (22/6/2025).
Kasus ini bermula ketika Apot meminjamkan dana sebesar Rp 1 miliar kepada Dirut PT. RGI berinisial R pada Juni 2024. Pinjaman itu diberikan setelah R dan seorang oknum jaksa berinisial A meyakinkan Apot bahwa dana tersebut akan digunakan sebagai modal proyek pengaspalan jalan PT. Vale Indonesia di Sorowako. Untuk memperkuat keyakinan, mereka menjaminkan kontrak PBG bertanda tangan basah, beberapa sertifikat tanah, dan BPKB mobil.
“Awalnya saya percaya karena semua dokumen asli saya pegang. R juga sempat memberikan komisi selama tiga bulan di tahun 2024. Namun setelah kami telusuri, proyek yang dijanjikan tersebut ternyata tidak pernah ada,” jelas Apot.
Hingga kini, dana yang telah dikembalikan baru mencapai Rp 450 juta per desember 2024. Sisa kewajiban sebesar Rp 850 juta masih belum terselesaikan.
Upaya mediasi komunikasi intens sempat dilakukan di Trans Mall mks, atas permintaan pihak terlapor, dengan masing-masing pihak didampingi kuasa hukum. Namun, mediasi itu tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak R hanya menawarkan pembayaran pokok sebesar Rp 460 juta pada Agustus 2025 ditambah Rp 150 juta di akhir Desember 2025. Penawaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan sisa kewajiban yang mencapai Rp 850 juta.
Dalam agenda berbeda, YM mengonfirmasi bahwa dirinya telah menghubungi Kanit Reskrim Polres Lutim, Iptu Mufbin, melalui sambungan telepon mempertanyakan perkembangan penyelidikan yang sdh berjalan 7 bulan. Menurutnya, komunikasi tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“dalam waktu dekat jika blom juga perkembangan yang signifikan, kami akan menyampaikan bersurat secara resmi kepada Bapak Kapolda Sulawesi-Selatan, dan Pengawasan Internal Polri untuk meminta atensi khusus terhadap Perkara ini,” tegas YM.
Saat dikonfirmasi terkait perkara ini, Humas POLRES LUTIM, membenarkan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Perkara ini masih proses penyelidikan. Rencananya dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan atau belum,” ujar Humas Polres lutim kepada media ini.
Kuasa hukum Apot mendesak agar proses hukum tidak berlarut-larut, mengingat nilai kerugian yang besar serta adanya dugaan keterlibatan oknum penegak hukum dalam kasus tersebut.