Kuasa Hukum NA Bantah Tuduhan Pencabulan: Alat Bukti Dinilai Minim dan Lemah

Luwu – Kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang pria berinisial NA terus menjadi sorotan publik. Kuasa hukum NA, Saiful, membantah keras tuduhan tersebut dan menilai dakwaan terhadap kliennya tidak berdasar secara hukum.

“Tidak ada bukti kuat yang menunjukkan klien kami melakukan tindak asusila sebagaimana dituduhkan. Tuduhan itu lemah dan tidak didukung alat bukti yang cukup untuk menyatakan klien kami bersalah,” tegas Saiful saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).

Ia juga mempertanyakan kekuatan alat bukti yang diajukan di persidangan, termasuk hasil visum yang menurutnya tidak relevan untuk menguatkan dakwaan. “Visum baru dilakukan beberapa bulan setelah kejadian yang diduga terjadi. Hal ini menimbulkan ruang interpretasi lain dan membuka keraguan,” jelasnya.

Lebih jauh, Saiful menyebutkan fakta persidangan yang mengungkapkan bahwa saat waktu kejadian, kliennya tidak berada di lokasi yang disebut sebagai tempat terjadinya dugaan pencabulan. “Sejumlah saksi di hadapan majelis hakim menyatakan bahwa klien kami tidak berada di lokasi kejadian,” tambahnya.

Pihak keluarga NA juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai cenderung menggiring opini publik di tengah proses hukum yang masih berjalan. Mereka menilai tuduhan ini sarat kepentingan tertentu.

“NA belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tapi publik sudah digiring pada kesimpulan tertentu. Ini sangat kami sesalkan,” ujar salah satu anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap persidangan dan belum ada putusan resmi dari majelis hakim.

 

 

Berita Terkait

GEMPA M 6,0 GUNCANG POSO – SATU GEREJA ...
Bendera 80 Meter Berkibar di Tebing Duta ...
Babinsa Koramil 1403-16/Nuha Bersama Warga ...
FUIB, MUI, Wahdah Islamiyah, Persamil, dan ...