Kuasa Hukum GM Laporkan Penyidik Polres Palopo ke Propam dan Ajukan Praperadilan: “Ada Dugaan Manipulasi dan Ketidakadilan”

 

Palopo | Pijarlutim.com– Kasus penetapan tersangka terhadap GM kini memasuki babak baru. Kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Wijaya Luwu resmi melaporkan penyidik dan Kanit Reskrim Polres Palopo ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Palopo, Kamis (17/7/2025). Mereka menilai proses hukum yang menjerat kliennya sarat kejanggalan, manipulasi, dan tidak objektif.

“Benar, korban yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Palopo telah menunjuk kuasa hukum kepada kami di YBH Wijaya Luwu pada 13 Juli 2025. Kami berkomitmen akan mengawal dan memperjuangkan hak-hak hukum korban dengan maksimal,” tegas Ketua YBH Wijaya Luwu, Akbar.

Sementara itu, Muh. Ardianto Palla, S.H., salah satu kuasa hukum GM yang menjadi penanggung jawab kasus ini, menyebut pihaknya telah mengambil dua langkah hukum sekaligus: melaporkan penyidik ke Propam dan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palopo.

“Hari ini kami resmi melaporkan penyidik dan Kanitnya ke Propam Polres Palopo. Kami menduga kuat penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan dengan cara-cara manipulatif, tidak objektif, dan tidak proporsional. Ini mencederai prinsip keadilan,” ungkap Ardianto.

Ia menilai tindakan penyidik bertolak belakang dengan semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang selalu digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Penanganan kasus ini seolah-olah mengabaikan asas keadilan dan transparansi. Kami mendesak Kasi Propam untuk mengambil langkah tegas pro justicia agar ada kepastian hukum bagi klien kami, GM,” lanjutnya.

Selain melapor ke Propam, pihak kuasa hukum GM juga telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palopo. Praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

“Penyidik hanya memandang kasus ini secara subjektif tanpa menilai secara objektif dan menyeluruh. Permohonan praperadilan sudah kami daftarkan, kini tinggal menunggu jadwal sidangnya,” pungkas Ardianto.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran dinilai menjadi potret buram praktik penegakan hukum yang masih jauh dari ideal. LSM hingga praktisi hukum pun turut mengingatkan aparat agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara.

Berita Terkait

Bendera 80 Meter Berkibar di Tebing Duta ...
Babinsa Koramil 1403-16/Nuha Bersama Warga ...
FUIB, MUI, Wahdah Islamiyah, Persamil, dan ...
FUIB, MUI, Wahdah Islamiyah, Persamil, dan ...