

LUWU TIMUR, 3 Juli 2025 – Isu dugaan keterlibatan oknum dalam penyalahgunaan narkotika sempat mengemuka dalam konferensi pers pengungkapan hasil Operasi Antik Lipu 2025 yang digelar Polres Luwu Timur, Kamis (3/7/2025). Dalam agenda yang dipimpin Wakapolres Luwu Timur Kompol Hariadi, S.H., M.H., didampingi Kabag Ops dan Kasat Narkoba AKP Nasruddin, jajaran kepolisian memberikan jawaban tegas terhadap sejumlah pertanyaan kritis awak media.
Operasi Antik Lipu yang berlangsung sejak 10 hingga 30 Juni 2025 berhasil membekuk delapan pelaku penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang disita antara lain sabu-sabu seberat bruto 24,08 gram, tembakau sintetis seberat bruto 38,21 gram, serta uang tunai Rp1,2 juta hasil transaksi.
“Dari hasil pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan lebih dari 450 jiwa dari potensi kerusakan akibat narkotika,” ungkap Kompol Hariadi di hadapan para wartawan.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu wartawan mempertanyakan apakah ada keterkaitan kasus ini dengan jaringan internasional maupun daftar pencarian orang (DPO). Kompol Hariadi menjawab dengan diplomatis.
“Untuk saat ini kasus masih dalam proses pengembangan. Kami belum bisa memastikan adanya DPO ataupun keterlibatan jaringan internasional,” katanya.
Pertanyaan yang lebih tajam kemudian muncul mengenai opini publik yang sempat mengaitkan mutasi dadakan salah satu personel dengan isu narkotika. Wakapolres menjawab tegas, menegaskan komitmen Polri memberantas narkoba tanpa pandang bulu.
“Kami dari kepolisian tidak mentolerir siapapun yang terbukti terlibat. Apalagi narkotika adalah atensi khusus pimpinan Polri. Jika ada oknum, sanksinya bukan hanya pidana dan kode etik, tapi bisa sampai pemecatan. Di tempat lain sudah banyak yang diproses. Kami juga tidak alergi terhadap kritik. Jika masyarakat punya informasi, sekecil apapun, segera sampaikan kepada kami,” ujar Kompol Hariadi.
Wartawan lain juga menyoroti peran Kepolisian Perairan (Polair) dalam pengawasan jalur laut, mengingat jalur tersebut dinilai rawan menjadi pintu masuk narkoba dari luar negeri. Menanggapi hal itu, Wakapolres menyebut keberadaan Polair akan semakin memperkuat pengawasan wilayah perairan Luwu Timur.
“Dengan adanya Polair, pengawasan jalur perairan akan semakin optimal. Satnarkoba dan Polair terus berkolaborasi. Kami kembali imbau masyarakat, sekecil apapun informasi sangat berharga untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tambahnya.
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Luwu Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta atau maksimal Rp8 Miliar.