Kehadiran perwakilan Disnaker Lutim ke PKS PT. MPA Timbulkan Pertanyaan: Jakam Desak Keterbukaan Sesuai UU KIP

 

LUWU TIMUR — Kunjungan Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Perindustrian (Distransnakerin) Kabupaten Luwu Timur ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Mandiri Pal Merah Agrindo (MPA) di Desa Asana, Kecamatan Burau, Selasa 10 Juni 2025, menuai tanda tanya besar. Pasalnya, kegiatan tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak disampaikan ke publik, padahal menyangkut isu penting tentang dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

PT. MPA sebelumnya menjadi sorotan setelah laporan investigasi Tim Advokasi dan Media Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat Lingkar Tambang (JAKAM) Luwu Timur mengungkap adanya pengupahan karyawan di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) sejak Januari 2025. Jika terbukti benar, praktik tersebut melanggar Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dengan tegas menyatakan:

 

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.”

Ketua JAKAM Lutim,  Jois A.Baso mempertanyakan motif kunjungan yang dilakukan secara senyap oleh pihak Distransnakerin Lutim. Ia menilai sikap tertutup itu bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas publik.

“Kami mendengar bahwa ada kunjungan dari Bidang HI ke PKS PT. MPA. Kami juga telah menugaskan tim advokasi untuk mengonfirmasi langsung, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi. Jika kunjungan itu berkaitan dengan laporan pengupahan yang kami ungkap, seharusnya kami sebagai pelapor dilibatkan. Ini justru terkesan ditutup-tutupi, padahal ini menyangkut hak dasar buruh,” ujar  jois A. Baso ketua jakam

Ia menambahkan, pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada Distransnakerin Lutim untuk meminta penjelasan terbuka sesuai dengan hak atas informasi publik yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam Pasal 9 ayat (2) UU tersebut disebutkan:

“Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta mudah diakses oleh masyarakat.”

Ketua jakam enegaskan bahwa langkah yang diambil oleh JAKAM bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi mendorong adanya kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang berpotensi terabaikan.

“Buruh tidak boleh dibiarkan menerima upah di bawah standar. Negara sudah menetapkan UMP/UMK bukan sebagai rekomendasi, tetapi sebagai kewajiban hukum bagi perusahaan. Bila ada pembiaran dari pihak berwenang, maka itu sama saja dengan pelanggaran sistemik,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media JAKAM masih menunggu klarifikasi dari Bidang HI Distransnakerin Lutim dan pihak manajemen PT. MPA. Bila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan resmi, JAKAM berencana akan melayangkan laporan ke Ombudsman RI dan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bentuk kontrol atas kinerja pengawasan ketenagakerjaan di daerah.

Berita Terkait

PT Vale Didemo Warga Wasuponda, DPRD ...
SERTIJAB Polres Lutim kapolres Tegaskan Tak ...
DPRD Luwu Timur Dinilai Mandul Hadapi ...
Berita Bongkar Muat Viral, Pijar Lutim ...