Humas PT. MHJ Klarifikasi Isu Dugaan Eksploitasi Tenaga Kerja di Lingkup PT Vale Indonesia

 

Luwu Timur – PT. Mandiri Harapan Jaya (PT. MHJ) melalui Humasnya, Fachrizal David, memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang terkait dugaan praktik eksploitasi tenaga kerja di lingkup kerja PT. Vale Indonesia. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan media.

Dalam pernyataannya, Fachrizal menegaskan bahwa PT. MHJ saat ini memang sedang dalam proses pengurusan SIMPER (Surat Izin Mengemudi Perusahaan) bagi para sopir yang bertugas di area kerja PT. Vale. Ia mengakui adanya keterlambatan penerbitan SIMPER, namun menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah bentuk pelanggaran atau eksploitasi tenaga kerja.

“Keterlambatan ini murni karena adanya miskomunikasi dalam proses administrasi dan koordinasi antara PT. MHJ dengan pihak terkait. Tidak ada unsur kesengajaan apalagi praktik eksploitasi,” ujar Fachrizal, Selasa (23/7).

Terkait hak-hak tenaga kerja, Fachrizal memastikan bahwa selama periode tersebut seluruh pekerja tetap menerima haknya sesuai dengan ketentuan kontrak kerja dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

“PT. MHJ berkomitmen penuh terhadap perlindungan hak-hak tenaga kerja dan penerapan standar keselamatan kerja (K3). Setiap pekerja kami pastikan memiliki izin dan kualifikasi yang sesuai aturan,” lanjutnya.

Pihak PT. MHJ juga menyatakan telah melakukan koordinasi intensif untuk mempercepat proses penerbitan SIMPER agar permasalahan serupa tidak terjadi di masa mendatang. Perusahaan berkomitmen memperbaiki mekanisme komunikasi dan administrasi internal.

“Sebagai subkontraktor, kami menjunjung tinggi standar keselamatan dan kepatuhan hukum yang berlaku di area operasional PT. Vale Indonesia. Ke depan, upaya perbaikan sistem akan terus dilakukan,” tegas Fachrizal.

Dalam pemberian klarifikasi ini pijarlutim.com Mengkonfirmasi kepada LSM-GEMPA,Menanggapi klarifikasi tersebut, Ketua LSM-GEMPA, Fadel Anzar, memberikan pernyataan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah PT. MHJ yang telah menggunakan hak jawab untuk meluruskan informasi.

“Tugas kami sebagai fungsi kontrol sosial adalah menyampaikan fakta dan memastikan ada perbaikan terhadap hak-hak tenaga kerja. Kami tidak dalam posisi untuk menghakimi. Jika ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan persoalan dan menghormati hak pekerja, maka kami tentu memberikan apresiasi,” kata Fadel.

Fadel juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap proses-proses yang berjalan di lapangan, khususnya terkait perlindungan hak-hak pekerja. Dan kebijakan sosial.

Berita Terkait

Bendera 80 Meter Berkibar di Tebing Duta ...
Babinsa Koramil 1403-16/Nuha Bersama Warga ...
FUIB, MUI, Wahdah Islamiyah, Persamil, dan ...
FUIB, MUI, Wahdah Islamiyah, Persamil, dan ...