Humas PT. AMM Polisikan Warga, LSM GEMPA DPD II LUTIM: Kritik Bukan Kriminalitas

Luwu timur pijarluwutimur.com-sabtu 30 Mei 2025 Langkah Mullang, Humas (PT. AMM), melaporkan demonstran ke kepolisian karena namanya terpampang di spanduk aksi warga, menuai kritik keras dari publik. Laporan itu dianggap berlebihan, tidak etis, dan bertentangan dengan semangat demokrasi yang melindungi kebebasan berpendapat.

Aksi unjuk rasa warga sebelumnya dilatarbelakangi oleh kekecewaan terhadap aktivitas perusahaan tambang yang dinilai merugikan masyarakat. Dalam salah satu spanduk, nama “Mullang” disebut sebagai simbol kekecewaan terhadap komunikasi yang dianggap tidak berpihak kepada warga.

 

Laporan polisi tersebut kemungkinan mengacu pada:Pasal 310 KUHP (Pencemaran nama baik),Pasal 315 KUHP (Penghinaan ringan).

 

Namun dalam konteks hukum pidana, penyebutan nama seseorang dalam demonstrasi yang menyasar kebijakan atau jabatan, tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai pencemaran atau penghinaan. Hal ini ditegaskan dalam sejumlah payung hukum:

 

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 23 ayat (2): “Setiap orang bebas mengeluarkan pendapat di muka umum.”

“Dalam hukum, kritik terhadap seseorang dalam kapasitas jabatan bukan delik pidana. Apalagi dilakukan dalam aksi sah dan terbuka,” tegas Fadel Anzar, Ketua LSM GEMPA DPD II LUTIM

Menurutnya, tindakan Mullang adalah preseden buruk yang mengancam kebebasan sipil.

Situasi menjadi semakin ironis ketika warga yang dilaporkan justru menghadiri dialog audiensi di kantor eksternal PT. Vale Indonesia, yang turut menghadirkan perwakilan PT. AMM. Alih-alih menunjukkan etika profesional, forum tersebut malah diwarnai lontaran kata-kata tidak pantas dari oknum perwakilan perusahaan, yang memperparah ketegangan.

“Kami datang untuk bicara, tapi disambut dengan arogansi dan bahasa tak pantas. Lalu setelah itu malah dikriminalisasi. Ini bukan komunikasi, ini intimidasi,” ujar salah satu warga yang hadir

Sebagai pejabat humas, Mullang seharusnya menjadi garda terdepan dalam membangun komunikasi antara perusahaan dan publik. Namun sikap reaktif dan represif dengan melaporkan masyarakat justru menunjukkan kegagalan memahami fungsi dasarnya sebagai juru bicara korporasi.

“Jika Humas tidak tahan dikritik, maka ia gagal sebagai penghubung komunikasi. Perannya bukan memperkarakan kritik, tapi menyerap dan menjawabnya dengan dialog,” ujar Fadel.

Atas dasar itu, LSM GEMPA mendesak PT. AMM meninjau ulang pola komunikasi publiknya.

Berita Terkait

PT Vale Didemo Warga Wasuponda, DPRD ...
SERTIJAB Polres Lutim kapolres Tegaskan Tak ...
Kehadiran perwakilan Disnaker Lutim ke PKS ...
DPRD Luwu Timur Dinilai Mandul Hadapi ...