Diduga PT Vale Langgar Aturan, Nyawa Warga dusun kuari Terancam — Pemerintah Didesak Tidak Tutup Mata

 

Towuti, Luwu Timur — Investigasi langsung yang dilakukan media PIJARLUTIM.COM di Dusun Kuari, Desa Asuli, Kecamatan Towuti, pada minggu 04/05/2025 menemukan bahwa aktivitas pertambangan yang diduga dikelola oleh PT Vale Indonesia Tbk beroperasi sangat dekat dengan permukiman warga, dengan jarak sekitar 80 meter. Pada saat di lakukan pengecekan melalui google maps. Situasi ini menimbulkan berbagai kekhawatiran serius, mulai dari potensi bencana longsor, krisis air bersih, hingga risiko kesehatan akibat debu yang tidak terkendali.

Ancaman Longsor Nyata: Insiden 2022 Tak Boleh Diabaikan

Berdasarkan keterangan warga dan tokoh masyarakat setempat, pada 10 Juli 2022, terjadi longsor dari area tambang tersebut yang lokasi kejadian nya berdekatan dengan rumah warga.

Tim jurnalis mencatat laporan warga terkait mengeringnya sumber air bersih yang selama ini menjadi tumpuan petani. Beberapa kebun cengkeh milik warga terlihat mati atau mengalami penurunan produksi. Selain itu, debu tambang tampak menyelimuti pemukiman, tanpa adanya alat penyemprot atau penyaring debu di area operasi.

“Kami hidup di bawah bukit yang sewaktu-waktu bisa longsor. Tapi tidak ada peringatan, tidak ada perlindungan,” ujar Ketua RT setempat.

Berdasarkan temuan dan pengakuan warga, ada beberapa indikasi pelanggaran regulasi:

  1. Jarak tambang yang terlalu dekat dengan permukiman diduga tidak sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021 dan prinsip zona aman dalam tata ruang.
  2. Tidak adanya sistem pengendalian debu dan mitigasi longsor, yang bertentangan dengan Permen LH No. 13 Tahun 1995 dan standar lingkungan hidup yang berlaku.
  3. Kurangnya pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL, serta tidak transparannya dokumen izin lingkungan, berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009.
  4. Potensi pelanggaran hak atas lingkungan yang sehat, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28H dan 28I.

 

Masyarakat mendesak:

  • Penghentian sementara aktivitas tambang di Dusun Kuari.
  • Audit lingkungan terbuka dan independen oleh instansi yang kompeten.
  • Keterbukaan dokumen AMDAL dan izin lingkungan kepada publik.
  • Peninjauan ulang seluruh izin pertambangan di kawasan permukiman.

Hingga laporan ini dipublikasikan, pihak PT Vale Indonesia Tbk belum memberikan tanggapan resmi, meskipun telah dihubungi untuk konfirmasi. Media ini juga masih menunggu pernyataan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, media ini membuka ruang klarifikasi bagi pihak PT Vale dan instansi terkait.

Berita Terkait

PT Vale Didemo Warga Wasuponda, DPRD ...
SERTIJAB Polres Lutim kapolres Tegaskan Tak ...
Kehadiran perwakilan Disnaker Lutim ke PKS ...
DPRD Luwu Timur Dinilai Mandul Hadapi ...