

Luwu Timur – pijarlutim.com
Kejaksaan Negeri Luwu Timur menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dua perkara besar dibacakan tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vanny Ritasari, S.H. dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri Malili, masing-masing dengan tuntutan penjara belasan tahun dan denda setengah miliar rupiah.
Kasus Pertama: Lima Anak Jadi Korban Cabul Terdakwa RR. Pada Kamis, 3 Juli 2025, JPU Vanny Ritasari membacakan tuntutan terhadap terdakwa RR yang didakwa mencabuli lima anak di bawah umur dengan korban sesama jenis. Tindak pidana ini dilakukan RR secara berulang-ulang dalam kurun waktu berbeda, hingga menimbulkan trauma mendalam bagi para korban.
Berdasarkan fakta hukum, RR dinyatakan terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jaksa menuntut RR dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp 500 juta subsidiair enam bulan penjara.
JPU Vanny Ritasari menegaskan bahwa perbuatan RR merupakan kejahatan serius yang merusak masa depan anak-anak korban, baik secara fisik maupun psikis. “Tindakan terdakwa adalah pelanggaran berat terhadap norma agama, kesusilaan, dan etika masyarakat. Tuntutan berat sangat pantas dijatuhkan karena perbuatannya telah merusak kehormatan dan hak asasi anak-anak korban,” tegas Vanny dalam persidangan.
Kasus Kedua: WD Cabuli Keponakan Sendiri Selama 11 Tahun. Dua pekan berselang, pada Rabu, 16 Juli 2025, Vanny kembali membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa WD. Pria tersebut didakwa melakukan kekerasan seksual berbentuk persetubuhan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu berlangsung selama 11 tahun, sejak 2013 hingga 2024.
Dalam surat tuntutannya, WD dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (3) Jo. Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jaksa menuntut WD dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 500 juta subsidiair tiga bulan penjara.
“Tindakan terdakwa WD tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga norma keluarga, agama, dan moralitas masyarakat. Perbuatannya telah menyebabkan penderitaan yang berkepanjangan bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis,” ungkap JPU Vanny Ritasari di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Hokky.
Kejaksaan Tegaskan Komitmen Perangi Kejahatan Seksual Anak
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H., M.H., menyebut kedua tuntutan itu disusun berdasarkan fakta hukum yang didukung keterangan saksi, anak korban, dan alat bukti di persidangan. Ia menyoroti tingginya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Luwu Timur sebagai kondisi darurat yang harus segera diatasi.
“Kejaksaan Negeri Luwu Timur terus berupaya mengambil langkah tegas demi penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berperikemanusiaan. Hukuman berat bagi pelaku adalah wujud kepedulian kami untuk memberikan efek jera dan memulihkan trauma anak-anak korban,” kata Budi Nugraha pada 16 Juli 2025.
Kasus-kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak. Kejaksaan berharap seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di Luwu Timur ikut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak kekerasan seksual terhadap anak.