

LUWU TIMUR – Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah resmi membatalkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (KIT-LT) dan PT Verbeck Industri Park (VIP) di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Pembatalan ini tertuang dalam surat tertanggal 14 Mei 2025.
Dua perusahaan tersebut kini wajib menghentikan segala bentuk kegiatan di atas lahan yang dimaksud. Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh perizinan berusaha yang merupakan turunan dari PKKPR tersebut turut dinyatakan tidak berlaku.
Namun, yang menarik, kawasan yang dibatalkan PKKPR-nya itu ternyata juga diklaim oleh sejumlah perusahaan lain. Selain PT KIT-LT dan PT VIP, terdapat nama-nama besar seperti PT Luwu Timur Industrial Park (LTIP), PT Malili Industrial Park (MIP), serta PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) yang disebut telah lebih dulu mengantongi izin di wilayah yang sama.
Dalam laporan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Luwu Timur, Syahmuddin, disebutkan bahwa terjadi tumpang tindih perizinan di kawasan tersebut. Bahkan Izin Usaha Produksi (IUP) milik PT Panca Digital Solution (PDS) dan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) juga sudah lebih dulu terbit.
Di tengah kekacauan ini, justru PT IHIP yang terlihat paling siap untuk beroperasi. Sumber di lapangan menyebut, perusahaan ini telah membangun infrastruktur dasar, mengatur pola ruang, dan mempersiapkan sistem industri secara bertahap. Situasi ini pun memunculkan pertanyaan: apakah pemerintah telah memberi sinyal bahwa hanya pelaku usaha yang benar-benar siap dan memiliki kejelasan legal formal yang akan dipertahankan?
Sementara itu, meskipun pembatalan PKKPR sudah diteken, PT KIT-LT masih terlihat beraktivitas di lapangan dengan memasang patok di area yang sudah dinyatakan bermasalah pada Jumat, 27 Juni 2025. Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, dan patut menjadi perhatian aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.