Aliansi Potenza Desak PT Vale Revisi Struktur CMT, Soroti Dugaan Diskriminasi Karyawan Lokal

 

  • Luwu Timur – Forum Komunikasi Anak Lokal (FOKAL) bersama LSM GEMPA yang tergabung dalam Aliansi Potenza melayangkan protes keras terhadap PT Vale Indonesia Tbk. Mereka mendesak perusahaan tambang nikel tersebut untuk segera merevisi total struktur devisi CMT yang dinilai sarat masalah.

Ketua FOKAL, Risten, mengatakan banyak kebijakan yang diterapkan CMT berpotensi menimbulkan Conflict of Interest (COI) serta dugaan praktik diskriminasi terhadap pekerja lokal. “Sudah terlalu banyak kasus yang seolah dibiarkan, sementara karyawan lokal justru sering jadi korban kebijakan yang tidak adil,” tegas Risten, Jumat (11/7/2025).

Salah satu kasus yang kini diadvokasi Aliansi Potenza adalah pemblokiran akses kerja seorang karyawan kontraktor bernama Rio. Ia mendadak diblacklist selama satu tahun dan tidak lagi dapat bekerja di lingkup PT Vale.

Kasus bermula saat Rio, yang sebelumnya menjadi vendor pengadaan dokumen Safe Work Permit (SWP) untuk Vale, menjual sisa dokumen SWP kepada kontraktor lain setelah kontraknya habis. Dari total pesanan 1.000 lembar, hanya 800 yang terserap. Sisa 200 lembar dijual kembali, namun oleh Vale dinyatakan ilegal.

“Padahal SWP tersebut diterbitkan sah di masa kontrak. Tidak ada dasar hukum yang menyatakan barang itu menjadi ilegal hanya karena kontrak sudah selesai. Kalau memang ada pelanggaran, kenapa kontraktor pembeli tidak diberikan sanksi?” ujar Risten.

Pada 10 Juli 2025, Aliansi Potenza melakukan audiensi dengan pihak PT Vale yang dihadiri perwakilan DSS, CMT, dan External PT Vale. Namun, suasana pertemuan memanas ketika salah satu perwakilan CMT menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Mendengar pernyataan tersebut, Ketua FOKAL, Risten, memilih meninggalkan ruang rapat sebagai bentuk protes terhadap sikap yang dinilai tidak kooperatif.

Ketua LSM GEMPA, Fadel Anzar, menilai langkah blacklist terhadap Rio bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

“Blacklist sepihak ini cacat prosedur. Tidak ada mekanisme pembelaan diri bagi korban. Prinsip hukum non-retroaktif juga jelas, tidak ada aturan yang bisa berlaku surut terhadap SWP yang diterbitkan sah pada masa kontrak,” tegas Fadel.

Aliansi Potenza memperingatkan jika PT Vale tidak segera melakukan revisi kebijakan dan menghentikan diskriminasi terhadap pekerja lokal, mereka siap menggelar aksi besar-besaran bersama jaringan aliansi lainnya.

“Kami tidak akan tinggal diam jika karyawan lokal terus dijadikan korban kebijakan sepihak,” tegas Risten.

 

Berita Terkait

GEMPA M 6,0 GUNCANG POSO – SATU GEREJA ...
Bendera 80 Meter Berkibar di Tebing Duta ...
Babinsa Koramil 1403-16/Nuha Bersama Warga ...
FUIB, MUI, Wahdah Islamiyah, Persamil, dan ...