

Pijarluwtim-Luwu Timur – Sejumlah organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat di Kabupaten Luwu Timur menyatakan penolakan tegas terhadap rencana keikutsertaan waria dalam lomba gerak jalan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Forum Umat Islam Bersatu (FUIB), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Wahdah Islamiyah, Persatuan Santri dan Masyarakat Islam (Persamil), serta Yayasan Pembina Rohani Islam (YPRI), yang menilai kegiatan tersebut bertentangan dengan ajaran agama, norma kesusilaan, dan adat ketimuran di Bumi Batara Guru.
Pengurus FUIB Luwu Timur, Muhammad Yusuf menegaskan bahwa menghadirkan waria dalam kegiatan tersebut sama saja dengan mensosialisasikan perilaku LGBT yang bertentangan dengan ajaran agama.
Acara seperti ini dapat mengundang bala dan murka Allah SWT. Menghadirkan para waria sama saja mengkampanyekan perilaku yang jelas-jelas dilarang agama dan ini di tonton anak2 kita generasi muda,”
“Acara seperti ini dapat mengundang murka Allah SWT. Menghadirkan waria sama saja mengkampanyekan perilaku yang jelas-jelas dilarang agama, dan ini disaksikan anak-anak kita, generasi muda,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Ustadz Yusnar, pengajar agama sekaligus pengurus YPRI Luwu Timur. Menurutnya, peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif seperti donor darah, santunan anak yatim, atau kegiatan sosial lain yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Memperlihatkan gerak-gerik para waria di depan umum jelas dilarang Allah SWT. Ini bukan bentuk rasa syukur, melainkan kemunduran moral,” tegasnya.
Ustadz Yusnar juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki, serta hadis yang melaknat perbuatan kaum Luth.
Ketua Persamil Luwu Timur, Ustadz Amal Hamzah, menilai keterlibatan waria dalam kegiatan masyarakat adalah upaya untuk menormalkan perilaku yang sudah jelas dilarang syariat.
“Ini ancaman moral yang sangat kuat. Jika dibiarkan, kita khawatir Allah akan menurunkan azab-Nya. Pemerintah harus segera menertibkan dan tidak memberikan ruang kegiatan ini diikuti oleh waria, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait ketertiban umum, sila pertama Pancasila, dan UUD 1945,” tegasnya.
Atas dasar itu, para tokoh dan organisasi keagamaan meminta pihak penyelenggara lomba gerak jalan agar tidak memfasilitasi maupun membiarkan keikutsertaan waria.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh:
Ketua FUIB Luwu Timur
Ketua MUI Luwu Timur
Ketua Wahdah Islamiyah Luwu Timur
Ketua Persamil Luwu Timur
Ketua YPRI Luwu Timur
Ketua Masjid dan Musholla se-Luwu Timur