“Rp2,6 Miliar APBDes Diduga Dikorupsi, Kejari Luwu Timur Tetapkan Kades Balai Kembang Jadi Tersangka”

Luwu Timur – Aroma busuk korupsi kembali menyeruak di tubuh pemerintah desa. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Balai Kembang, Kecamatan Mangktana, dengan inisial MAM, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Nilai kerugian yang menyeret kasus ini mencengangkan: Rp2,6 miliar.

Penetapan tersangka ini diumumkan Kejari Luwu Timur melalui siaran pers tertanggal 22 Juli 2025. Tim Penyidik yang dikomandoi Jaksa Bidang Pidana Khusus menemukan sejumlah fakta dugaan penyalahgunaan anggaran dengan modus yang terstruktur dan terencana.

Berdasarkan hasil penyidikan, MAM diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum, di antaranya:

Pelaksanaan kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2022 dan 2023 yang seharusnya dikelola Tim Pelaksana Keuangan Desa (PKD) justru diambil alih sepihak oleh tersangka.

Penyertaan modal BUMDes Tahun 2022 sebesar ratusan juta rupiah diduga dipinjamkan kepada pihak lain, lalu dikembalikan bukan dalam bentuk uang, tetapi melalui pembelian bahan bangunan untuk mendirikan Café & Resto di atas tanah milik keluarga tersangka. Ironisnya, bangunan tersebut bukan aset desa, melainkan milik pribadi tersangka.

Pengadaan 2 unit Mini Hand Tractor Tahun 2023 senilai Rp39,45 juta tidak digunakan sesuai peruntukannya.

SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 juga diduga tidak disetor ke rekening desa, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H., M.H., menegaskan bahwa perbuatan tersangka berpotensi menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah. “Perbuatan ini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP,” tegas Budi.

Selain itu, tersangka juga terancam pidana subsider berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara kini membayangi MAM.

Kasus ini memicu kemarahan publik. Banyak pihak mengecam dugaan penyelewengan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Alih-alih mensejahterakan warga, dana ratusan juta justru diduga disulap menjadi “bisnis keluarga”.

Aktivis LSM lokal mendesak Kejari untuk segera menelusuri aliran dana dan menyeret pihak-pihak lain yang terlibat. “Jangan sampai kasus ini berhenti pada satu orang saja. Bisa jadi ada jaringan yang ikut menikmati uang rakyat,” tegas salah satu aktivis pemerhati korupsi di Luwu Timur.

Berita Terkait

Bendera 80 Meter Berkibar di Tebing Duta ...
Babinsa Koramil 1403-16/Nuha Bersama Warga ...
FUIB, MUI, Wahdah Islamiyah, Persamil, dan ...
FUIB, MUI, Wahdah Islamiyah, Persamil, dan ...