

pijarlutim.com – 18 Juli 2025 | 11:26 WITA
PIJARLUTIM.COM – Dugaan praktik penipuan, penggelapan dana dan penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng institusi. Seorang warga Kota Palopo, Sulawesi Selatan, melaporkan oknum TNI berinisial SWL ke Danpomdam XIV Hasanuddin di Makassar setelah dirinya mengalami kerugian setengah millyar lebih dalam transaksi bahan bakar minyak.
Pelapor, Prayudi Malik, SH., MH Kuasa Hukum dari Andri Iksan (33), seorang pengusaha asal Kota Palopo, dalam suratnya menyebut dugaan penipuan, penggelapan ini bermula sejak awal tahun 2025. SWL yang diketahui bertugas sebagai Baurnit di Kodim 1403 Palopo diduga menawarkan bantuan untuk menyelesaikan Purchase Order (PO) permintaan solar milik PT Adisarna Karya Delta (AKD) sebanyak 40 Kl/40 ribu liter.
Melalui komunikasi via WhatsApp dan telepon, SWL kemudian meminta Andri untuk mengamankan transportir PT All Star Energi (Ardi) sebagai penyedia. Korban pun mentransfer uang dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari setengah Millyar ke rekening transportir. Namun, hingga invoice yang diberikan SWL itu ke Andri itu tidak kunjung cair hingga saat ini.
“Kami sudah menelusuri ke PT AKD, ternyata nama SWL sama sekali tidak tercantum sebagai pihak resmi dalam urusan permintaan solar,” ungkap Andri dalam laporannya. Dugaan semakin kuat bahwa oknum tersebut sengaja memanfaatkan nama perusahaan untuk kepentingan pribadi. Juga terang apot salah satu dari (saksi) medapatkan informasi ada sejumlah dana besar yang cair direkening milik istri SWL.
Dalam laporan yang dilayangkan melalui Kuasa Hukum Yudi Malik, SWL dugaan melanggar undang-undang TNI tentang kode etik dan sejumlah dugaan tindak pidana umum di antaranya:
Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat/Dokumen),
Pasal 374 KUHP (Penggelapan),
Pasal 378 KUHP (Penipuan), dan
Pasal 55 KUHP (Penyertaan ikut serta dalam Tindak Pidana).
Selain itu, ia juga menyinggung pelanggaran terhadap Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang serta keterlibatan oknum anggota TNI aktif dalam bisnis BBM yang jelas-jelas dilarang.
Yudi Malik menyampaikan dalam Laporannya agar Bapak Danpomdam XIV Hasanuddin dan Bapak Pangdam XIV Hasanuddin segera turun tangan dan tegas menindak segala bentuk pelanggaran atas perbuatan oknum. “Kami berharap penegakan kode etik dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi tidak runtuh,” tegasnya.
Sebagai penguat, korban telah melampirkan KTP, bukti transfer, serta tangkapan layar komunikasi dan bukti pendukung lainnya dengan beberapa pihak terkait, termasuk Direktur Utama PT AKD dan transportir BBM berinisial AR.
Tak hanya ke internal institusi, Andri juga telah melaporkan unsur dugaan pidana umum ke Kapolda Sulawesi Selatan dan menebuskan surat ke DPR RI dan Bapak PANGLIMA agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
Hingga berita ini diterbitkan,